Minggu, 07 Februari 2010

HUKUM ISLAM

Seorang ustadz berkata kepadaku,¨ Alangkah baiknya bila hukum islam tegak di negara ini.¨ ¨ Mengapa?¨, tanyaku. ¨ Coba anda bayangkan¨, katanya,¨ ketika seorang pencuri mencuri di negara ini, maka hukumannya adalah penjara. Jika hanya ada 100 orang saja pencuri di negara yang berpenduduk 500 juta jiwa ini dan masing – masing dihukum tiga bulan penjara dikali makan tiga kali sehari dan harga sebungkus nasi cuma 5000 rupiah maka dana yang harus dikeluarkan sekurangnya adalah 45 juta rupiah.. itu belum kalau ternyata ada seratus ribu pencuri, atau harga nasinya 10 ribu, atau hukumannya lebih dari tiga bulan. Belum lagi penjara itu ada penjaganya, penjaga itu juga harus digaji dan diberi makan. Belum perkara korupsi, pemerasan, pemerkosa dan pembunuhan yang harus dihukum sumur hidup. Triliyunan dana negara habis untuk para penjahat sperti ini..dalam arti kata sudah mereka berbuat jahat, kemudian diberi makan dan diurus pula oleh negara. Efek jeranya belum tentu ada. Bisa jadi semakin lama di penjara, keterampilannya semakin hebat setelah keluar.¨
Lanjutnya,¨ Bandingkan dengan hukum islam, setelah dia mencuri, potong tangannya dan kembalikan pada keluarganya. Murah dan Mudah..negara tidak perlu memberinya makan, efek jeranya pun ada. Ia pun masih bisa mencari kerja dengan tangan yang satunya dan ia pun akan berhati – hati agar tidak kehilangan dua tangannya lagi.¨
¨Itu baru pencuri¨, kata temanku itu lagi, ¨ Pembunuh misalnya. Orang yang keluarganya terbunuh tentu menyimpan dendam. Keluar dari penjara si pelaku bisa di bunuh oleh keluarga korban. Keluarga si pelaku bisa saja tidak terima, pasalnya si pelaku sudah dipenjara, sehingga terjadilah bunuh membunuh yang tak berkesudahan. Sebaliknya di Islam ada Qisash. Orang yang membunuh harus dibunuh, kecuali bila keluarga korban memaafkannya. Dengan demikian tidak ada lagi dendam setelahnya.¨
Aku termangu mendengar perkataannya. Bagaimana dengan anda?

1 komentar: